Aplikasi VTube yang dikembangkan oleh PT. Future View Tech hingga saat ini merupakan entitas investasi bodong dan dinyatakan ilegal oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) sejak Juni 2020 dikarenakan belum ada izin resmi. Situs Web dan Aplikasi VTube diarahkan untuk diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) hingga mendapatkan izin. Artinya, mereka dilarang melakukan kegiatan investasi atau perekrutan anggota sampai mendapatkan izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Bagi yang belum mengetahui cara kerja VTube yakni dengan memberikan profit sharing kepada anggota yang menonton iklan di aplikasi VTube, anggota mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di VTube dan dicairkan dalam bentuk uang. Anggota bisa mendapat kan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi.
Satgas Waspada Investasi (SWI) adalah Satuan Tugas Penanganan dan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolan Investasi yang beranggotakan 13 Kementerian dan Lembaga bertujuan untuk mencegah dan menangani maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal.
SWI menyatakan bahwa Vtube merupakan investasi uang tanpa izin yang menawarkan keuntungan Rp200 ribu-Rp70 juta hanya dengan mengklik iklan. Mereka masih dalam daftar investasi ilegal, belum ada perubahan status. Meski demikian, pada daftar investasi bodong terbaru OJK yang dirilis September 2020 nama Vtube tak kembali masuk dalam daftar tersebut. Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing menyebut hal itu lantaran pihaknya hanya melakukan satu kali pendataan atas sebuah perusahaan yang masuk daftar investasi ilegal. Sehingga meskipun kini Vtube tak ada dalam daftar, mereka tetap entitas bodong sampai melakukan normalisasi ke SWI.
Di samping itu, izin dari Kementerian Kominfo berupa Tanda Daftar Penyelenggaraan Sistem Elektronik Vtube dengan Nomor: 02376/DJAI.PSE/03/2020 juga sudah dihapus. Direktur Jendral Aplikasi Telematika (Aptika) Kementerian Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan hingga saat ini belum ada pemberitahuan bahwa Vtech telah mengurus perizinan ke OJK. Sehingga, Kementerian Kominfo masih memblokir situs perusahaan itu yang beralamatkan fvtech.id.
Rekomendasi yang diberikan oleh Satgas Waspada Investasi seperti menertibkan komunitas yang saat ini sudah ada, tidak menggunakan mata uang asing, tidak ada sistem member get member atau REFERRAL POINT, point tidak dibeli dari pengguna lainnya, tapi melalui perusahaan secara langsung serta mengurus server di Indonesia harus dilakukan untuk proses normalisasi VTube.
Anda yang ingin melakukan pengecekan tentang investasi yang Anda terima bisa melalui kontak OJK di nomor telepon 157 atau melalui Aplikasi Whatsapp di nomor 081 157 157 157.
Makan nasi pakai sambal, minumnya air mineral...
Kalau Mau Investasi Digital, Yuk Hindari Investasi ILEGAL!
Silahkan Subscribe Email anda untuk mendapatkan informasi terbaru
Bang belleng
Terima kasih infonya sis...2021-02-15 07:29:23 - 163 suka