IMG-LOGO
Home Berita Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal
Teknologi

Alasan Mengapa Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video Dianggap Ilegal

isnaini - 2021-02-28 08:47:18 3355 Dilihat 0 Komentar
IMG

Aplikasi Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video belakangan menjadi topik yang hangat diperbincangan di media sosial. Pasalnya ketiga aplikasi tersebut diklaim bisa menghasilkan uang hanya dengan menonton video. Namun, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) sudah menyatakan bahwa ketiga aplikasi dan situs tersebut ilegal. Baik Vtube, TikTok Cash, dan Snack Video terindikasi melakukan skema permainan uang (money game) karena tidak ada barang atau jasa yang dijual melalui situs atau aplikasinya. Khusus untuk Vtube dan TikTok Cash, keduanya diblokir oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) atas permintaan OJK beberapa waktu lalu. Sementara Snack Video masih beroperasi.
Skema money game Vtube OJK memasukkan Vtube ke dalam investasi ilegal sejak 2020. VTube menawarkan pembagian keuntungan atau profit sharing kepada anggotanya yang menonton iklan di aplikasi VTube. Menurut Kementerian Kominfo, pengguna VTube mengumpulkan poin dari menonton iklan yang ada di dalam platform dan dicairkan dalam bentuk uang. Selain itu, di Vtube juga ada skema refferal di mana anggota VTube bisa mendapatkan poin tambahan dengan mengajak orang lain bergabung atau upgrade level misi dengan membayar sejumlah biaya. Nantinya, poin yang dimiliki oleh anggota, dapat diperjual belikan antar anggota, dan dapat digunakan untuk naik peringkat, yang membuat anggota bisa mendapat poin lebih banyak. Menurut Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, skema yang ada di VTube ini mirip dengan yang digunakan pada usaha penjualan langsung atau yang dikenal sebagai multi level marketing (MLM) aplikasi dengan skema dan modus tersebut tidak memiliki legalitas yang jelas.
Sedangkan di TikTok Cash, pengguna harus membayar sejumlah biaya keanggotaan terlebih dahulu sebelum bisa mendapatkan imbalan uang dari menonton video. TikTok Cash menawarkan beberapa paket keanggotaan seperti "pekerja sementara" seharga Rp 89.000 dengan masa berlaku delapan hari, hingga "general manajer" seharga Rp 49.999.000 masa berlaku 365 hari. Setelah membayar biaya keanggotaan, para penggunanya hanya perlu mem-follow akun, like, dan menonton video TikTok. Kemudian, apa yang mereka kerjakan wajib di-screenshot, untuk mendapatkan keuntungan berupa saldo yang dicairkan ke rekening bank pengguna.
Snack Video Aplikasi yang juga terindikasi menggunakan skema permainan uang ialah Snack Video. Snack video diduga menawarkan pendapatan untuk penggunanya dengan hanya menonton video dari unggahan pengguna aplikasi dan menggunakan sistem mengajak teman. Snack Video menjadi aplikasi paling baru yang dinyatakan OJK sebagai aplikasi ilegal. Snack Video belum diblokir oleh Kominfo. Snack video telah dibahas dalam rapat SWI tanggal 18 Februari 2021 dan dinyatakan ilegal karena tidak ada izin dan diduga merupakan money game (permainan uang).
Sumber : KOMPAS.com




Komentar Anda