IMG-LOGO
Home Berita Tips Menyusun Perjanjian Kinerja
Sorot Lensa

Tips Menyusun Perjanjian Kinerja

isnaini - 2021-02-07 09:53:50 731 Dilihat 0 Komentar
IMG

Setiap Awal Anggaran kita selalu diwajibkan untuk menyusun Perjanjian Kinerja Sesuai Amanat Perpres No. 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah berikut adalah tips tips dalam menyusun Perjanjian Kinerja menurut  founder dan  CEO smart ID yang  juga sebagai Tim Ahli Laporan Hasil Evaluasi Nasional Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Oscar Radyan Danar, PhD yang disampaikan dalam  Smart Discussion Series IV pada Tanggal 28 Januari 2021  tentang  Penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA ) dan Perjanjian Kinerja (PK) Yang Dilaksanakan Melalui Zoom meeting berikut tips dalam menyusun Perjanjian Kinerja PADA PERJANJIAN KINERJA ESELON II Sasaran strategis yang digunakan menggambarkan outcome/hasil (sasaran yang ada pada renstra) beserta indikatornya, Indikator menggunakan kata-kata yang bersifat outcome seperti : persentase, rasio, indeks dan Menyertakan anggaran perangkat daerahnya PADA PERJANJIAN KINERJA ESELON III Sasaran yang digunakan menggambarkan outcome/hasil (sasaran dari program) beserta indikator program yang ada di renstra, selaras dengan indikator kinerja program yang ada di DPA, Bahasa sasaran menggunakan kata kinerja outcome seperti : meningkatnya, tercapainya, Indikator menggunakan kata-kata yang bersifat outcome seperti : persentase dan Menyertakan anggaran program yang merupakan tanggung jawabnya PERJANJIAN KINERJA ESELON IV Sasaran yang digunakan menggambarkan output/keluaran kegiatan (sasaran dari kegiatan) beserta indikator kegiatan yang ada di renja, selaras dengan indikator kinerja keluaran yang ada di DPA, Bahasa sasaran menggunakan kata kinerja output seperti : terlaksananya, tersusunnya, tersedianya,  Indikator menggunakan kata-kata yang bersifat output seperti : jumlah dan Menyertakan anggaran kegiatan yang merupakan tanggungjawabnya PADA PERJANJIAN KINERJA STAF Sasaran yang digunakan menggambarkan output/keluaran proses untuk mencapai kegiatan (sasaran dari proses) beserta indikator yang mengacu pada indikator kegiatan, Bahasa sasaran menggunakan kata kinerja output atasannya seperti : terlaksananya, tersusunnya, tersedianya, Indikator menggunakan kata-kata yang bersifat output seperti : jumlah, Indikator harus merupakan turunan dari atasannya seperti : jumlah surat yang diarsip (turunan dari jumlah surat keluar), jumlah data program dan kegiatan yang diolah (turunan dari jumlah dokumen RKPD) dan Tidak menyertakan anggaran.

-Agus-




Komentar Anda