IMG-LOGO
Home Berita PERAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK
Malang Makmur

PERAN KETERBUKAAN INFORMASI PUBLIK

bagus_DI - 2021-05-04 10:33:04 618 Dilihat 2 Komentar
IMG

Peran keterbukaan informasi publik di kabupaten malang. Tertera pada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik atau sering di sebut UU KIP.

Dimana undang-undang tersebut memiliki beberapa prinsip diantaranya :

1. Setiap Orang Berhak Memperoleh Informasi.

2. Penyelenggaraan Pemerintahan perlu diawasi/diketahui oleh masyarakat, karena penyelenggaraan pemerintahan memang untuk kepentingan masyarakat/hajat hidup orang banyak.

3. Dalam era transparansi, badan publik wajib menyediakan informasi diminta atau tidak kecuali informasi tertentu, secara cepat, tepat waktu, sederhana dengan biaya ringan.

4. Informasi yang tidak boleh dibuka pada prinsipnya juga untuk melindungi kepentingan publik, bersifat ketat dan terbatas.

Hal ini berada dalam ruang lingkup badan publik yaitu:

1. Eksekutif, Legislatif, Yudikatif;

2. Badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN/APBD;

3. Organisasi non pemerintah yang menerima dana dari APBN/APBD, Sumbangan Masyarakat, atau Luar Negeri;

4. Partai Politik;

5. BUMN dan/atau BUMD.

Hal itu juga tak terlepas dari kewajiban badan publik

1. Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan secara berkala

Disediakan/diumumkan secara rutin, teratur, dan dalam jangka waktu tertentu setidaknya setiap 6 bulan sekali;

Penyebarluasan informasi disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau masyarakat dan dalam bahasa yang mudah dipahami;

Mencakup:

Informasi berkaitan dengan Badan Publik

2. Informasi Yang harus diumumkan secara serta merta

Wajib diumumkan tanpa penundaan;

Menyangkut ancaman terhadap hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

Informasi aktif. Artinya informasi yang wajib diumumkan seketika terjadinya keadaan yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum;

Misal: informasi tentang bencana, kerusuhan massal, dll.

3. Informasi yang Wajib Tersedia Setiap Saat

Informasi pasif. Artinya, untuk memperolehnya harus dilakukan dengan mengajukan permintaan; Wajib dan rutin disediakan badan publik;

4. Bagaimana dengan Informasi yang tidak dapat diberikan/rahasia?

Disebut dalam UU KIP dengan istilah “Informasi Yang Dikecualikan” atau ID Pada umumnya bila informasi itu menganggu proses penegakan hukum, HAKI, Persaingan usaha sehat, pertahanan dan keamanan negara, dan lain-lain yang diatur dalam pasal 17 UU KIP PPID (Pejabat Pengelola Informasi & Dokumentasi )dapat menentukan sendiri apa saja informasi yang dikategorikan ‘rahasia’ dalam institusinya, namun harus melalui metode uji konsekuensi dan uji kepentingan




Komentar Anda



aniswatyaziz

Bagus sesuai dengan namamu kmu py semangat , terus berkarya dan melatih diri dengan byjk hal baru , insyaallah kmu akan berkualitas

2021-07-24 05:15:38 - 67 suka

aniswatyaziz

Bagus sesuai dengan namamu kmu py semangat , terus berkarya dan melatih diri dengan byjk hal baru , insyaallah kmu akan berkualitas

2021-07-24 05:15:40 - 69 suka