Pemerintah secara resmi mengizinkan pemberian vaksin COVID-19 bagi kelompok usia 60 tahun ke atas, komorbid, penyintas COVID-19 dan ibu menyusui dengan terlebih dahulu dilakukan anamnesa tambahan. Ini merujuk pada kajian yang dilakukan oleh Komite Penasihat Ahli Imunisasi Nasional.
Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor : HK.02.02/I/368/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 Pada Kelompok Sasaran Lansia Komorbid dan Penyintas COVID-19 serta Sasaran Tunda yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit per tanggal 11 Februari 2021.
Adapun pemberian vaksinasi harus mengedepankan prinsip kehati-hatian sesuai dengan petunjuk teknis pelaksanaan vaksinasi COVID-19 yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah. Pada kelompok lansia, vaksin diberikan sebanyak dua dosis dengan interval 28 hari. Sementara untuk kelompok komorbid seperti hipertensi, vaksin bisa diberikan dengan syarat tekanan darah di bawah 180/110 mmHG.
Pada penderita diabetes, vaksinasi bisa diberikan sepanjang belum ada komplikasi akut, dan bagi penyintas kanker vaksin dapat diberikan dibawah pengawasan medis.
Penyintas covid-19 jika sudah dinyatakan sembuh minimal 3 bulan, maka dapat diberikan vaksinasi covid-19. Dan bagi Ibu menyusui dapat diberikan vaksinasi seluruh peserta vaksinasi SDM Kesehatan yang sebelumnya tertunda akan diberikan informasi agar datang ke fasilitas kesehatan untuk diperiksa ulang dan divaksinasi.
Menyusul dengan keputusan ini, Kementerian Kesehatan meminta daerah untuk melakukan pengkinian aplikasi PCare dalam rangka fasilitasi pembaharuan skrining dan registrasi ulang pada sasaran tunda.
Pos Pelayanan Vaksinasi juga diminta untuk menyediakan kit anafilaksis, serta harus berada dibawah tanggungjawab Puskemas maupun Rumah Sakit setempat.
Sumber : Kemenkes RI
Silahkan Subscribe Email anda untuk mendapatkan informasi terbaru