IMG-LOGO
Home Berita Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau
Kiprah OPD

Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau

akhmad_DI - 2021-09-14 06:20:19 327 Dilihat 0 Komentar
IMG

Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang mengadakan kegiatan Sosialisasi Barang Kena Cukai Hasil Tembakau. Kegiatan ini dilaksanakan pada 14 September 2021, di Ijen Suites Resort & Convention, yang bertempatan di Blok A, Bareng, Kota malang. Kegiatan ini dihadiri oleh 120 peserta yang berasal dari berbagai kecamatan yang ada di Kab. Malang, dan di bagi menjadi 2 ruangan untuk tetap mematuhi prokes.

Acara sosialisasi dibuka oleh bapak Sunariyanto,SE,MM selaku Kepala Bidang Pemberdayaan Usaha Mikro Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kabupaten Malang. 

Berdasarkan UU no 39 thn 2007, cukai merupakan pungutan negara yang di kenakan terhadap barang" tertentu. Barang" yang di kenakan cukai antar lain adalah hasil tembakau, miea(miras), dan yang terakhir adalah etil alkohol. Saat ini pelunasan/pembayaran cukai dapat di lakukan dengan memanfaatkan teknologi digital, yaitu online melalui hp/perangkat lainnya. Target penerimaan biaya cukai di tahun 2021 sekitar 25 Triliun lebih, yang di bagi ke Provinsi-provinsi,dan kemudian oleh Provinsi dibagi lagi ke Daerah-daerahnya. 

Fungsi dari pengawasan cukai ini adalah, perlindungan masyarakat, terciptanya iklim usaha/industri yang sehat, dan pengamanan penerimaan negara, dan wilayah pengawasannya adalah di seluruh malang raya. Yaitu kota Malang, Kab. Malang, dan Kota Batu. 
Pemateri juga menjelaskan tentang ciri" rokok ilegal, yaitu salah satunya dan yang sering di jumpai di Kota Malang adalah rokok tanpa di lekati pita cukai (rokok polos). Penindakan Bea Cukai di Malang sampai dengan bulan Agustus sudah terjadi sebanyak 122 kali, dan hasilnya dimusnahkan dengan cara dibakar.

Materi ke dua dilanjutkan dengan penyampaian masalah pita cukai. Di peta cukai ternyata setiap tahunnya itu berganti ganti, untuk antisipasi pemalsuan. mulai dari tema, yaitu di tahun ini indonesia mengambil tema biota laut. Yang ke 2 adalah desainnya, yaitu di bagi menjadi 11 macam kategori, mulai dari lambang garuda, lambang bea cukai, dan yang terpenting lagi adalah tarif cukai, karena tarif cukai merupakan pembeda antar rokok 1 dan yang lainnya. Yang ke 3 adalah masalah warnanya, yaitu untuk warna ungu golongan 1, merah golongan 2, coklat golongan 3, hijau untuk rokok tanpa golongan dalam negeri,  kemudian warna biru untuk tanpa golongan(tebakau impor). Cara pelekatan pita cukainya adalah, harus sobek untuk di bagian pembuka di setiap barang. 

Cara mengetahui pita cukai asli atau palsu, yaitu yang pertama dengan kasat mata, dengan memperhatikan warnanya, yaitu warna cokat kebiruan pada kertasnya dan serat serat kecil berwarna coklat dan jingga. kemudian  percetakannya, yaitu sangat bagus, jelas, dan rapi. Kemudian selain kasat mata, kita juga dapat mengeceknya dengan menggunakan kaca pembesar, dan yang harus diamati sama seperti yang cara kasat mata, tidak hanya itu, apabila menggunakan kaca pembesar, maka akan tampak tulisan BGRI dan juga ada lambang di pita cukainya. Yang terakhir pengecekan dapat dilakukan dengan memanfaatkan sinar UV, yaitu apabila disinari, maka pita cukainya akan menyala. 

Di penghujung acara, Kepala Dinas Koperasi Dan Usaha Mikro, Dra. Pantjaningsih Sri Rejeki MM. Hadir di tempat dan menyampaikan bahwa kantor bea cukai yang ada akan terus memberantas rokok ilegal yang ada di kab. Malang, selain itu beliau juga mengingatkan agar kita semua untuk tetap menjaga prokes, agar kita semua terhindar dari wabah ini.

Harapan setelah diadakannya giat sosialisasi ini, agar masyarakat lebih berhati-hati dan teliti dalam memilih mana rokok yang resmi dan mana rokok yang ilegal

Untuk masalah pengaduan barang kena cukai ilegal, sahabat bisa langsung menghubungi ke no. 0821-3150-5396.




Komentar Anda